Sabtu, 21 November 2015

Pengertian Warga Negara

Pengertian Warga Negara 


Pengertian Warga Negara berdasarkan pendapat As Hikam adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Menurut Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.

Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata "citizen", mempunyai arti sebagai berikut :
1. warga negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4. bawahan atau kawula.

Pada masa lalu, dipakai istilah kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah Kawula memberi arti bahwa warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara sering digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.

Perlu dijelaskan istilah penduduk, warga negara dan rakyat. Rakyat lebih kepada konsep politis, sedangkan arti Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Pengertian Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam jangka waktu tertentu. Orang-orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

Pengertian Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Undang-unadang No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, Pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.

Sumber : http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html#_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar